Jakarta, Gatra.com - Lembaga Bantuan Hukum Yusuf (LBH Yusuf) menyalurkan bantuan sosial kepada para ustaz di wilayah Jabodetabek yang terdampakcovid-19. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk rasa syukur atas terbentuknya LBH Yusuf pada akhir Februari 2020 Lalu.
Pendiri LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir mengatakan, sudah lebih dari sebulan para ustaz tak berpenghasilan karena tidak bisa lagi mengajar,mengisi ceramah dll. Padahal banyak dari mereka bergantung pada penghasilan harian dari aktivitas-aktivitas mulia tersebut.
"Pada tahap pertama disalurkan 200 paket sembako yang berisi beras (10 kg), minyak (2 kg), tepung terigu, mie instant, mie telor,biscuit dan masker. Selanjutnya akan dilakukan donasi sosial tahap berikutnya," ujar Ari di sela-sela penyaluran bantuan sosial, di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).
Terkait pendirian LBH, Doktor ilmu hukum yang juga alumnus UII Yogyakarta ini mengatakan minimnya akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan menjadi hal yang mendasari pendirian LBH. Kondisi kekinian, lanjut Ari, meskipun prinsip utama dalam hukum seperti justice for all, equality before the law selalu digaungkan, namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.
Pun di Indonesia, deficit access to justice dalam beragam kasus hukum yang menimpa kelompok rentan dan tak berdaya masih sering terjadi. Baik dalam ranah perdata, pidana, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Sebuah noktah hitam tentunya bagi upaya penegakan hukum di tanah air. Situasi menjadi semakin pelik, ketika bantuan hukum kepada mereka belum menjadi arus utama di Indonesia, termasuk oleh Negara (pemerintah), ujarnya.
Ari menambahkan, dalam madzhab negara hukum, negara terikat kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, tak terkecuali bagi mereka yang terberdaya secara hukum dan kelompok rentan lainnya. Sebagaimana amanah yang tertuang dalam UUD1945.
Atas keresahan itulah Ari Yusuf Amir dan Sugito, dua pengacara senior yang banyak menangani kasus-kasus besar penuh resiko mendirikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Yusuf (LBH Yusuf).
Bagi keduanya, secara profetik, tanggung jawab untuk memberikan advokasi bagi masyarakat yang tak berdaya secara hukum dan kelompok rentan, sejatinya bukan hanya tanggung jawab negara atau pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak dalam rangka mewujudkan equality before the law demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.