Cimahi, Gatra.com - Ribuan pengendara mobil dan motor masih melanggar aturan berlalu lintas saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cimahi.
Tercatat, ada 1.220 kendaraan roda empat dipaksa putar balik saat melintas di 10 check poin Kota Cimahi. Kendaraan itu mayoritas berasal dari luar daerah dan kebanyakan melanggar ketentuan kapasitas penumpang.
"Jumlah kendaraan motor yang melintas 101.582 unit dan mobil 29.382 unit, 1.220 kendaraan dipaksa putar arah," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Yanuar Taufik di check point alun-alun Cimahi, Rabu (29/4).
Selain itu, banyak di antara pengendara melakukan pelanggaran tidak menggunakan sarung tangan dan masker. Data mencatat pelanggar tidak memakai masker sebanyak 2.491 dan melebihi 50% kapasitas sebanyak 3.311 pelanggaran.
"Untuk awal-awal mereka hanya diimbau dan didata saja, kemudian hari berikutnya sampai sekarang sudah ada yang diberikan sanksi berupa tilang," ujar Yanuar.
Untuk pengendara yang tidak memakai masker, lanjutnya, mereka langsung diberi masker gratis oleh petugas agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran yang sama.
"Selain sanksi tilang, jika tidak menerapkan protokol kesehatan mereka disuruh balik lagi ke tempat asal atau tidak boleh melanjutkan perjalanan," katanya.
Ia mengatakan, dengan banyaknya jumlah pelanggar tersebut, petugas di setiap check point PSBB terus meningkatkan sosialiasi agar jumlah pelanggaran setiap harinya semakin menurun dan PDBB bisa berhasil.
"Kalau yang ditilang kebanyakan, sudah beberapa kali kedapatan melakukan pelanggaran. Jadi harus ditindak tegas aparat kepolisian," ucap katanya.