Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengakui kurangnya komunikasi pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kemarin (28/4). Akibatnya, penerapan PSBB di Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, kurang efektif.
Terutama, penerapan PSBB terhadap lalu lintas orang dan kendaraan. Hal itu menyusul terjadinya kemacetan di Bundaran Waru, yang merupakan salah satu jalur masuk dari Sidoarjo ke Surabaya sekira pukul 08:00 WIB.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan, ada kemungkinan banyak masyarakat yang belum memahami PSBB. Entah karena memang tidak mengerti atau kurang mengakses informasi mengenai pemberlakuan PSBB di tiga wilayah tersebut.
"Kami menyadari bahwa, terlepas dari sosialisasi tiga hari sebelum hari pertama PSBB, mungkin ada masyarakat yang memahami secara utuh. Walaupun ini era digital, kami harap sudah banyak informasi yang disebarkan cukup masif," kata Emil di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (29/4).
Untuk itu Emil kembali mengingatkan bahwa PSBB pada tiga hari pertama ini, akan diisi dengan sosialisasi saja. Dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan TNI dan Kepolisian terkait penyampaian imbauan kepada masyarakat tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Widno Andiko mengakui bahwa, memang perlu evaluasi lebih lanjut terkait insiden kemacetan di Bundaran Waru. Sebab, PSBB hari pertama tersebut masih dalam tahap imbauan.
Setelah tiga hari berlangsung, pihaknya akan mulai melakukan imbauan disertai teguran bagi siapapun yang melanggar aturan main PSBB. Kemudian, aturan main PSBB akan masuk dalam tahap teguran dan tindakan.
Berdasarkan tiga tahapan itu, Trunoyudo menilai penerapan PSBB di jalur masuk Surabaya, telah sesuai prosedur. Tindakan yang akan dikenakan kepada masyarakat yang melanggar pun, akan sesuai peraturan yang berlaku.
"Yang di Mall Cito (City of Tomorrow di depan bundaran Waru), memang begitulah SOP dan protokol yang dilakukan. Dan (sempat macet karena) tempat itu adalah lokasi yang strategis dan merupakan pintu masuk Surabaya Sidoarjo yang krusial kepadatannya (lalu lintasnya)," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan, salah satu tindakan tersebut adalah penerapan sanksi. Meski bukan pidana, sanksi dapat bersifat administratif. Kecuali, jika pelanggaran aturan main PSBB, juga mengandung unsur tindak pidana.
Contoh, ketika ada masyarakat yang mecoba melawan petugas saat kedapatan melanggar aturan PSBB. Maka, polisi dapat mengenakan Pasal 212 sampai dengan 218 KUHP serta Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Misalkan, aturan jam malam yang dilanggar. Lalu, malah melakukan aksi kebut-kebutan. Kami bisa saja menerapkan undang-undang terkait ketertiban umum dari kepolisian," tegasnya.