Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung Burhanuddin mengangkat Setia Untung Arimuladi, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan, sebagai Wakil Jaksa Agung pengganti Arminsyah yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (29/4), menyampaikan, Burhanuddin mengumumkan secara resmi pengangkatan tersebut dari rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Selain mengumumkan Setia Untung Arimuladi sebagai pejabat difinitif Wakil Jaksa Agung RI, Burhanuddin juga mengumumkan pejabat difinitif Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dan Staf Ahli Jaksa Agung RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor: 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung, yaitu mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terhitung sejak saat pelantikan.
Selain Untung,? ?Tony Tribagus Spontana, diangkat menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, dan Fadil Zumhana sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Sesuai dengan Keppres para pejabat tersebut akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak saat pelantikan," kata Hari.
Jaksa Agung Burhanuddin memberitahukan bahwa pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, serta Staf Ahli Jaksa Agung RI akan dilaksanakan secara terbatas pada hari Senin, 4 Mei 2020, sekira pukul 09.00 WIB di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI.
Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid-19 maka untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19, upacara pelatikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemik.
Selain itu, acara pelantikan juga mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.
Kemudian, serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya, Jaksa Agung Burhanuddin berharap dengan telah ditetapkannya jabatan Wakil Jaksa Agung RI yang definitif, disusul dengan penggantian jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jalannya roda organisasi Kejaksaan dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
"Terlebih bangsa dan negara kita sedang dalam keadaan darurat kesehatan terkait pandemik Covid-19 yang membatasi gerak semua warga masyarakat Indonesia, termasuk insan Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya," kata dia.