Karanganyar, Gatra.com - Perwakilan ormas Islam yang tergabung di Forum Umat Islam Karanganyar (FUIK) kecewa berat dengan sikap Bupati Karanganyar Juliyatmono terkait pelaksanaan ibadah di masjid selama Ramadan. Mereka juga menyesalkan penolakan audiensinya tentang keputusan bersama ulama dan umaro itu di tengah pandemi covid-19.
Koordinator FUIK, Fadlun Ali mengatakan banyak takmir masjid merasa diintimidasi sehingga tidak berani menyelenggarakan aktivitas ibadah di masjid, terlebih di bulan suci. Terbitnya keputusan bersama ulama dan umaro tentang pelaksanaan ibadah bulan ramadan tahun 2020 di tengah pandemi covid-19 membuatnya geram.
Pada poin kedua keputusan rapat pimpinan forkopimda, Kemenag, MUI, DMI itu letak permasalahannya. Seluruh kegiatan ibadah di masjid selama pandemi covid-19 wajib mendapat izin Bupati Karanganyar.
Akibatnya masjid banyak yang kosong. Kalau hanya salat tarawih enggak boleh di masjid, itu bisa dimaklumi. Tapi sekarang salat fardhu, rawatib dan salat jumat juga tidak diperbolehkan di masjid. Kita enggak terima hal itu. Takmir masjid kita ajak untuk ikut menduduki kantor setda. Poin kedua harus dicabut, katanya diikuti pekikan takbir para partisipan aksi, Rabu (29/4).
Fadlun mengatakan, pihaknya mendukung penuh protokoler kesehatan di masjid. Bahkan tidak menyoalkan pemberian jarak saf salat berjamaah.
Beberapa saat mereka membacakan pernyataan sikapnya di depan awak media. Sebelumnya, mereka sudah meminta izin bertemu Bupati Juliyatmono untuk menyampaikannya, namun ditolak. Bupati hanya bersedia berkomunikasi sistem dalam jaringan (daring) seperti videocall.
Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Karanganyar, Sukma Mujahid memastikan tuntutannya tidak berlebihan. Pemegang kebijakan daerah diminta selektif menentukan masjid mana saja yang lockdown dengan berbagai pertimbangan realistis. Namun pada faktanya, seluruh masjid terkesan diperlakukan sama.
Masjid yang tidak berada di kawasan merah covid-19, supaya diperbolehkan menyelenggarakan ibadah seperti biasanya. Tapi seakan semua digebyah uyah (disamaratakan), katanya.
Terkait anjuran mediasi sistem daring ditolaknya. Ia berjanji menyampaikan pernyataan sikapnya secara baik apabila diizinkan bertatap muka langsung dengan bupati Juliyatmono.
Plt Kepala Satpol PP Karanganyar Yophie Eko Jatiwibowo tak menyanggah anggotanya bersama forkopimcam mendatangi takmir masjid. Namun ia menyanggah dilakukan pelarangan apalagi pembubaran.
"Kita tunggu dulu sampai salat selesai. Lalu menemui takmir masjid dan menyampaikan perihal surat keputusan bersama itu,"katanya.
Sebelumnya, Bupati Juliyatmono mengatakan sekitar 250 permohonan dari takmir masjid masuk ke mejanya. Mereka memohon agar masjid boleh menyelenggarakan ibadah berjamaah selama ramadan.
"Tidak ada larangan beribadah di masjid. Imbauan pemerintah melalui MUI itu supaya beribadah di rumah saja. Itu demi memutus rantai penyebaran covid-19," katanya.
Satu hal paling urgen, yakni harus jelas siapa penanggung jawab jika jemaah tertular dan menularkan.
"Siapa yang mau tanggung jawab logistik saat isolasi mandiri? Akhirnya banyak yang menarik diri. Mayoritas enggak sanggup menanggung tanggung jawabnya. Beratnya di dampak sosial," katanya.