Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melakukan upaya kasasi terkait putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman terhadap Romahurmuziy dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.
Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa
"Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).
Menurut KPK, Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya, pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa.
"Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan penuntut umum tersebut," jelas Ali.
Ali menambahkan, Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 253 ayat (4)KUHAP disebutkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi," katanya.