Denpasar,Gatra.com – Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, kembali mengeluarkan instruksi untuk memperketat pengawasan demi mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid)-19. Instruksi tersebut Nomor: 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
“Iya, Pak Wali kota sudah mengeluarkan instruksi wali kota tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar tertanggal 27 April 2020,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai di Denpasar, Selasa (28/4).
Terkait peningakatan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar, beragam upaya telah dan akan terus dioptimalkan. Adapun beberapa hal menjadi perhatian serius yang tertuang dalam intruksi tersebut.
Pertama, mewajibkan pendatang yang hendak menetap lebih dari 1 kali 24 jam untuk lapor dan menyampaikan secara jujur terkait riwayat kesehatan, riwayat bepergian, dan maksud kedatangan. Hal ini merupakan bentuk deteksi dini bagi masyarakat yang baru tiba di Kota Denpasar.
“Saat ini, hampir semua daerah di Indonesia, termasuk seluruh kabupaten dan kota di Bali telah ada pasien positif Covid-19, dan masuk zona merah," katanya.
Menurut Dewa Gede Rai, kondisi tersebut mewajibkan semua masyarakat untuk selektif menerima pendatang, khususnya yang ingin menetap melebihi 1 kali 24 jam.
"Diperlukan peran aktif kepala dusun (Kadus), kepala lingkungan (Kaling), dan Satgas Covid-19 di tingkat desa adat dan desa atau kelurahan untuk melaksanakan pendataan,” ujarnya.
Sesuai intruksi wali kota bahwa Satgas, Kadus, dan Kaling berhak memberikan tindak lanjut, pendatang diperkenankan atau tidak untuk menetap di wilayah tersebut. Nantinya, jika diperkenankan, maka diwajibkan melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari. Sedangkan jika ditolak, pendatang akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal.
"Selain itu, masyarakat diharapkan tidak menerima tamu atau kerabat terlebih dahulu,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengetatan pengawasan dan mobilitas ini diberlakukan khusus untuk penduduk pendatang (Duktang) yang berkeinginan untuk menetap melebihi 1 kali 24 jam.
Menurutnya, ini bukan bermaksud diskriminatif atau melarang orang ke Denpasar, tetapi dalam masa tanggap darurat Covid 19, kewasapadaan dan pengetatan wilayah mesti dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona. Jika ini tidak, kasus positif akan terus bertambah.
“Tentu kami berharap sinergisme seluruh elemen, termasuk yang menjadi lapisan terbawah untuk memperketat pengawasan karantina atau isolasi mandiri di wilayahnya," katanya.
Masyarakat juga diwajibkan untuk membangun stigma positif terkait dengan keberadaan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG) Covid-19, dan pekerja migran Indonesia (PMI), sehingga proses pencegahan dan pemulihan menjadi maksimal.