Ambon, Gatra.com - Anggota DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno memperkirakan usulan Pemerintah Daerah Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak akan dikabulkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Menurut Jantje, salah satu persyaratan menjadikan suatu daerah PSBB, jika meningkatnya angka kematian yang signifikan. Persyaratan tersebut, tidak dimiliki Kota Ambon.
"Kalau melihat persyaratan sepertinya usulan PSBB untuk Kota Ambon belum bisa dikabulkan," ujarnya di Ambon, Selasa (28/4).
Dia mengatakan, yang terpenting sekarang adalah pemda provinsi harus tegas terapkan semua protokol kesehatan, dan membuat rakyat patuh terhadap himbauan stay at home.
"Sebab jalanan masih ramai, pasar masih ramai dan tidak jaga jarak," tutur.
Jantje mengatakan, daerah mana saja boleh menyodorkan usulannnya untuk PSBB. Namun kementerianlah yang berhak memutuskan sanggup tidaknya suatu daerah menjalankan PSBB.
Soal kesanggupan, lanjut dia, berarti ada indikator penentu yang menyatakan masyarakat Ambon sanggup menjalankan PSBB.
Untuk diketahui, PSBB telah diatur secara rigit dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang diterbitkan pada 3 April 2020.
Permenkes ini, disebut Jantje, merupakan kelanjutan dari PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Dalam Permenkes Nomor 9 tertuang kriteria penerapan PSBB. Itu tersurat di Bab II Pasal 2 (a) dan (b). Yakni jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain," bebernya.
Dalam pasal selanjutnya, lanjut dia, yaitu pasal 4 tertulis terkait kelengkapan apa saja yang perlu dipenuhi kepala daerah yang hendak memasukan usulan ke kementerian.
"Seperti data peningkatan jumlah kasus menurut waktu maka data penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal. Tambahan lain yaitu kepala daerah juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan," paparnya.