Sibolga, Gatra.com - Setelah memberikan keringanan retribusi sewa kios pasar dan kebersihan pasar, Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), juga memberikan keringanan pajak bagi hotel dan restoran di daerah itu selama tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni. Selama itu tidak dilakukan pemungutan atau pengutipan pajak untuk kedua usaha itu.
Kebijakan pemberian keringanan atau pembebasan pajak bagi hotel dan restoran selama tiga bulan itu disampaikan langsung Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk, kepada pihak pengelola Hotel dan Restauran saat meninjau beberapa Hotel dan Restauran di Kota Sibolga, Selasa (28/4).
Syarfi mengatakan, pemberian keringanan pajak itu sesuai keluhan yang disampaikan oleh assosiasi perhotelan di Kota Sibolga perihal ekonomi dampak Pandemi Covid-19 sebagaimana pedagang pasar Sibolga. Juga kata dia, sesuai hasil peninjauan Pemkot Sibolga yang melihat langsung sepinya pengunjung Hotel dan Restoran di Kota Sibolga.
"Setelah dirapatkan oleh tim Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sibolga, maka diputuskan pemberian keringanan untuk pajak hotel dan restauran se kota Sibolga selama tiga bulan, April, Mei dan Juni. Selanjutnya ke depan akan dilihat bagaimana keadaan perkembangan Covid-19 ini," katanya kepada wartawan usai peninjauan Hotel dan Restauran Selasa (28/4).
Namun Syarfi berharap dan mengimbau kepada seluruh pihak pengelola hotel dan restauran di Kota Sibolga agar tidak merumahkan karyawan akibat Pandemi Covid-19.
"Itu lah harapan kita. Sedapat mungkin jangan ada pemberhentian karyawan akibat Pandemi Covid-19 ini," harapnya.