Jakarta, Gatra.com - Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto meminta masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang menyangkut Rommahurmuziy, apapun hasil putusannya. Termasuk jika hakim menjatuhkan putusan ringan kepada tersangka korupsi.
"Putusan pengadilan apapun bentuknya adalah putusan yang bersifat mengikat bagi siapapun, karena negara hukum itu satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk didengar dan dilaksanakan putusannya adalah putusan pengadilan," kata Agus saat dihubungi Gatra.com, Selasa (28/4/2020).
Ia menambahkan, putusan pengadilan itu adalah putusan tertinggi dalam negara hukum yang hormati apapun bentuknya. Makanya ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan intervensi pada pengadilan.
Baca juga: Banding Diterima PT DKI Hukuman Romahurmuziy Hanya 1 Tahun
"Dalam sistem peradilan pidana, tidak boleh ada orang mengintervensi kewenangan hakim di dalam mengolah sebuah kasus, karena hakim memiliki sifat independensi," jelas Agus.
Agus juga menyatakan bahwa tidak semua orang yang ditersangkakan oleh KPK otomatis akan bersalah. Sebab bisa saja KPK tidak memiliki bukti kuat saat melakukan dakwaan. Dalam pengadilan, hakim bisa saja menemukan bukti baru yang menunjukkan bahwa tersangka tidak bersalah.
“Putusan pengadilan ditentukan oleh keyakinan hakim setelah memperhatikan bukti-bukti di pengadilan. Jadi tetap ada peluang putusan bebas bagi tersangka korupsi,” jelas Agus.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan pengurangan masa hukuman menjadi satu tahun dari sebelumnya divonis hukuman 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, KPK saat itu juga telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.