Home Ekonomi 2 Dusun Karantina Wilayah, Pemkab Purbalingga Kirim Bantuan

2 Dusun Karantina Wilayah, Pemkab Purbalingga Kirim Bantuan

Purbalingga, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah menyalurkan bantuan untuk dua dusun yang melakukan karantina wilayah usai ditemukan kasus positif Covid-19 di dua daerah tersebut. Dua dusun tersebut adalah Dusun 1 Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong dan Dusun 3 Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan Pemerintah Desa Tumanggal sudah membuat posko-posko untuk warga masyarakat dampak Corona. Posko ini untuk mengawasi agar mereka tidak boleh keluar rumah maupun dusun. Mereka harus melaporkan diri ke posko ketika terpaksa harus keluar rumah atau wilayah dusun.

“Desa Tumanggal menerima bantuan 274 paket sembako dari pemerintah kabupaten,” katanya, dalam keterangannya kepada Gatra.com, Selasa (28/4).

Selain di Tumanggal, Pemkab juga menyalurkan bantuan untuk Dusun 1 Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong. Warga di dusun tersebut diberikan bantuan paket sembako sebanyak 350 paket, atau sesuai dengan jumlah keluarga di dusun tersebut.

Penyaluran bantuan dipimpin langsung Bupati Tiwi bersama tim gugus Covid-19 Kabupaten. Bantuan ini merupakan bantuan sembako dari Pemkab Purbalingga dan bukan merupakan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang sampai saat ini masih dibahas jumlah dan kriterianya.

Bupati Tiwi mengatakan, karena pasien positif korona sudah melakukan banyak kontak dengan warga masyarakat lainnya, maka tim gugus tugas Covid-19 memutuskan untuk melakukan karantina mandiri. Semua kegiatan warga masyarakat di dusun tersebut dibatasi selama dua pekan ke depan. Langkah ini dibutuhkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Setiap orang yang keluar masuk dusun harus didata. Tiap warga dianjurkan untuk tetap tinggal di rumah, terkecuali untuk kegiatan atau kepentingan yang sangat mendesak.

“Seluruh masyarakat yang akan berkegiatan di luar rumah harus menggunakan masker dan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan ditiadakan, termasuk keagamaan di masjid atau mushola secara berjamaah untuk sementara waktu ditiadakan,” katanya.

67