Home Hukum Pejabat OJK dan 2 Bos Perusahaan Diperiksa soal Jiwasraya

Pejabat OJK dan 2 Bos Perusahaan Diperiksa soal Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2015-2016 dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya yang membelit tersangka Joko Haryono Tirto (JHT), Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan Heru Hidayat (HH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (28/4), menyampaikan, kelima orang pejabat dari OJK tersebut berasal dari Departemen Pengawasan Transaksi Efek pada periode tahun 2015-2016.

Kelima orang tersebut yakni Kabag Junaedi, Deputi Direktur Ridwan, Kepala Subbagian (Kasubag) Ika Dianawati Nadeak, Kasubbag Nova Efendi, dan Deputi Direktur Muhammad Arif Budiman.

Selain 5 orang tersebut, penyidik juga memerika 2 orang petinggi perusahaan sebagai saksi untuk 3 orang tersangka. Kedua saksinya yakni Direktur PT Milenium Capital Management, Fahyudi Daniatmadja, dan Direktur Utama PT Treasure Fund Investam, Dwinanto Amboro.

"Dua sisanya merupakan pihak perusahaan managemen investasi yang diperiksa kembali untuk pemeriksaan tambahan," ujar Hari.

Penyidik kembali memeriksa mereka karena pemeriksaan sebelumnya dianggap belum cukup untuk pembuktian berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun dugaan tiindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk berkas perkara atas nama Bentjok, Heru Hidayat, maupun Joko Haryono Tirto.

"Pemeriksaan para saksi selalu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik serta dengan mengenakan masker.

"Selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujar Hari.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan 6 orang tersangka. Mereka yang dijebloskan ke tahanan tersebut di antaranya Direktur Utama PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM).

Terakhir, penyidik menahan Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkaitpengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penyidik menahan keenam tersangka di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Cipinang.

"BT [Benny Tjokro] di Salemba cabang KPK, Henrisman di Guntur, Heru di Kejagung, ada [Syahmirwan] di Cipinang, Harry di Selatan," ujar Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) beberapa waktu lalu. Sedangkan Joko Haryono Tirto dijebloskan ke sel tahanan pada 6 Februari 2020.

Penahanan terhadap keenam tersangka ini berdasarkan usulan dari penyidik untuk kepentingan penyidikan perkara mereka. Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektif dan objektif.

Mereka ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Setelah itu, Kejagung menetapkan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

111