Home Hukum Covid-19 Meluas, Gugus Tugas Lombok Barat Rekrut 25 Penyidik

Covid-19 Meluas, Gugus Tugas Lombok Barat Rekrut 25 Penyidik

Lombok Barat, Gatra.com - Melonjaknya korban Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa tenggar Barat (NTB) membuat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lombok Barat terus melakukan berbagai upaya sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 lebih luas. Salah satunya dengan terus berupaya melakukan pembatasan kegiatan sosial dengan melibatkan 25 orang penyidik kepolisian.

"Gugus Tugas Lombok Barat akan berupaya lebih tegas untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya penyebaran wabah Covid-19, selanjutnya akan melakukan pengawasan, evaluasi dan penindakan. Penindakan kalau masyarakat masih pagah (bandel) dengan melibatkan 25 penyidik kepolisian untuk ditindak," kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Satriyo Wibowo di Lombok Barat, Selasa (28/4/).

Kapolres mempertegas, apabila ada masjid yang ditemukan masyarakat masih bandel melakukan salat Jumat dan Tarawih, maka akan dilakukan penindakan. “Setiap orang atau pihak yang tidak mematuhi keputusan bersama ini dan menghalang-halangi serta memprovokasi orang lain untuk tidak mematuhinya, maka dapat kita kenakan sanksi hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Ketegasan Gugus Tugas Lombok Barat ini beralasan karena masyarakat yang terpapar Covid-19 di Lombok Barat terus bertambah dari yang semula satu digit kecil menjadi dua digit. Data dari press release Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan, per 28 April 2020 di Lombok Barat, 32 Orang Positif terkena Covid-19, 3 orang sembuh, 47 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 57 Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Bupati Lobar H.Fauzan Khalid menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan membentuk satuan gugus tugas untuk melakukan pembatasan kegiatan sosial masyarakat di Lombok Barat. Keputusan bersama ini ditandatangani oleh Bupati Lombok Barat, Dandim 1606/Lobar, Kapolres Lombok barat, Ketua DPRD Lombok Barat, Kementerian Agama Lombok Barat dan Ketua MUI Lombok Barat.

"Jadi masjid kalau azan boleh, dan bahkan harus menurut saya. Karena dari sanalah kita mengetahui waktu salat. Dan yang kita larang itu adalah kerumunannya," katanya.

Dikatakannya, pembatasan kegiatan keagamaan di masjid saat bulan Ramadan saat ini sedang berjalan, termasuk tempat keramaian lainnya.

"Kalau tutup total, saya kira kita berlebihan. kita cegah keramaian atau perkumpulan orang saja yang menyebabkan cepat penularannya," jelasnya.

Dari data yang diperoleh dari TNI, dia menyebutkan, ada masjid yang masih melaksanakan ibadah Salat Jumat dan Tarawih di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Labuapi ada 8 masjid, Narmada 19 masjid, Lingsar 2 masjid, Batu Layar 48 masjid dan ada beberapa masjid belum masuk datanya.

138