Banyumas, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mulai menerapkan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker, Selasa (28/4). Sanksi yang diterapkan mulai dari denda maksimal Rp50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan.
Kepala Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, sesuai instruksi Bupati Banyumas pada rapat rutin Selasa (28/4) di Pendopo Sipanji, pihaknya segera mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2, Tahun 2020, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas. Salah satu pasal Perda yang ditetapkan tanggal 21 April lalu ini memuat tentang kewajiban memakai masker.
"Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Insyaallah kita akan segera mengefektifkan pasal-pasal yang ada dalam Perda tersebut khususnya masalah masker. Kami akan segera melakukan tindakan secara yustisi terhadap para pelanggar atau masyarakat yang tidak menggunakan masker," katanya, Selasa (28/4).
Dia mengatakan, penindakan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, operasi masker yang mulai digencarkan bermaksud agar kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker semakin meningkat.
Menurut dia, selama ini kegiatan operasi atau razia masker sifatnya masih sosialisasi dan imbauan saja. Pelanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan. Bahkan oleh petugas juga diberikan masker gratis.
Dijelaskan Imam, sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Adapun untuk pelaksanaan sidang, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas. Menurut dia, sidang akan dilakukan dengan video conference. Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19.
"Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp50.000 atau bisa di bawahnya," tambahnya.
Imam menambahkan, sampai saat ini masyarakat yang belum menggunakan masker masih cukup banyak. Namun, memang mengalami penurunan dibanding dengan dua pekan sebelumnya.
Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia tanggal 16 April misalnya, ditemukan total ada 242 orang yang tidak menggunakan masker. Paling banyak ditemukan pada titik di Jalan Karangkobar, depan Balai Kemambang, yaitu sampai 50 orang. Kemudian di Jalan Raya Kembaran ditemukan 47 orang dan di Jalan Raya Patikraja ada 39 orang.
Saat ini tren yang tidak menggunakan masker mulai mengalami penurunan. Dalam razia tanggal 22 April, ada 217 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan pada tanggal 23 April kembali menurun, ada 135 orang yang terjaring tidak menggunakan masker.
"Selama 9 hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring," jelasnya.