Pekanbaru, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengamankan tiga preman yang memeras pengusaha sembilan bahan pokok (Sembako) di Pekanbaru. Aksi ketiganya terekam dan sempat viral di media sosial.
"Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Riau yang dibentuk dalam penanganan penyebaran Covid-19 mendapat info tentang itu. Tim langsung menelusuri dan mengambil tindakan cepat dengan mengamankan ketiga orang preman dalam video yang viral di media sosial," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (28/4).
Dua dari tiga orang preman tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka pemeras pengusaha di Gudang Avian, Jalan Arengka Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru tersebut. Kedua orang itu JH (52) dan ES (36). Mereka pengurus Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI).
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti rekaman video kedua orang tadi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Sementara, satu orang lagi yang juga anggota SPTI, BS (48), masih berstatus sebagai saksi. Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video ancaman.
Dalam video itu terlihat, JH sebagai orang yang melarang pengurus gudang untuk bongkar minyak goreng dalam truk Tronton R-10, bila tidak dilakukan oleh tenaga bongkar yang dikelola serikat pekerja dan meminta upah bongkar sebesar Rp1 juta.
Sedangkan peran ES adalah orang yang mengancam akan membakar truk jika tidak menuruti permintaan upah bongkar Rp1 juta.
Menurut keterangan tersangka JH, uang hasil pemerasan itu di serahkan ke PAC SPTI Tampan p 500 ribu dan sisanya ke pengurus SPTI Kota Pekanbaru. Kasus ini masih terus kita kembangkan," kata dia.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka sementara ini disangkakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.