Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung St Burhanuddin telah menunjuk Bambang Sugeng Rukmono sebagai pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung setelah Arminsyah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Senin malam (27/4), mengatakan, penunjukan Bambang berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Print-039/A/JA/04/2020 tanggal 27 April 2020
"Memerintahkan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H. MH. disamping tugas sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI," katanya.
Hari mengungkapkan, setelah Wakil Jaksa Agung, Dr. Arminsyah, S.H. MH wafat pada tanggal 4 April 2020, jabatan Wakil Jaksa Agung RI untuk sementara dirangkap oleh Jaksa Agung RI.
"Oleh karena itu, untuk menghindari kekosongan dan demi kelancaran tugas kedinasan Wakil Jaksa Agung RI, maka diterbitkan surat perintah Jaksa Agung RI tersebut," katanya.
Plt. Wakil Jaksa Agung RI tersebut akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana kerja dan program kerja yang telah dilaksanakan dan direncanakan oleh pejabat terdahulu, disesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini di masa pandemi Covid-19.
"Surat Perintah Jaksa Agung RI tersebut berlaku sejak diterbitkan sampai dengan ditetapkan pejabat Wakil Jaksa Agung RI yang definitif," katanya.