Jakarta, Gatra.com – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 3 orang direktur, di antaranya Dirut PT Maybank Asset Management, Denny Rizal Thaher, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (27/4), mengatakan, kedua direktur lainnya yakni Soerhartanto dan Muhammad Kari, masing-masing dari PT GAP Aset Management dan PT GAP Capital.
Selain ketiga petinggi perusahaan, penyidik juga kembali memeriksa 2 orang saksi, yakni Utomo Puspo Suharto dan Susanti Hidayat. Mereka dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana pencucian uang yang membelit tersangka Heru Hidayat (HH).
"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 5 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)," katanya.
Heri menjelaskan, dari 5 orang saksi yang diperiksa, semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali.
"Dua orang saksi diperuntukan memenuhi pembuktian dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam berkas perkara atas nama tersangka HH dari perkara pokoknya (predicate crime) yakni dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," ungkapnya.
Pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini, lanjut Hari, masih tetap menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan coronavirus disease 2019 (Covid)-19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP.
Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan atau tersangka dengan Penyidik, serta dengan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan, serta dengan mengenakan masker.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan 6 orang tersangka. Mereka yang dijebloskan ke tahanan tersebut di antaranya Direktur Utama PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).
Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM).
Terakhir, penyidik menahan Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkaitpengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penyidik menahan keenam tersangka di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Cipinang.
"BT [Benny Tjokro] di Salemba cabang KPK, Henrisman di Guntur, Heru di Kejagung, ada [Syahmirwan] di Cipinang, Harry di Selatan," ujar Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) beberapa waktu lalu. Sedangkan ?Joko Haryono Tirto dijebloskan ke sel tahanan pada 6 Februari 2020.
Penahanan terhadap keenam tersangka ini berdasarkan usulan dari penyidik untuk kepentingan penyidikan perkara mereka. Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektif dan objektif.
Mereka ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Setelah itu, Kejagung menetapkan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.