Home Ekonomi Ini Tenggat Waktu Relaksasi Penyampaian Dokumen SPT 2019

Ini Tenggat Waktu Relaksasi Penyampaian Dokumen SPT 2019

Jakarta, Gatra.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan waktu relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019 saat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19. Untuk orang pribadi, penyampaiannya hingga 30 April 2020.

"Jadi untuk orang pribadi, kami masih tunggu sampai dengan tanggal 30 April 2020," kata Suryo Utomo, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, saat konferensi pers secara daring dari Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha BNPB, Jakarta, Senin (27/4).

Sebelumnya, penyampaian SPT tahunan untuk orang pribadi maksial pada 31 Maret 2020. Relaksasi penyampaian dokumen saat pandemi Covid-19, ini bukan hanya untuk orang pribadi, tetapi juga badan.

Menurutnya, kebijakan relaksasi ini berdasarkan pada PER-06/PJ/2020 Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Covid-19.

Suryo menambahkan, batas waktu penyampaian untuk wajib pajak badan pada tanggal yang sama, yakni 30 April 2020 dan tidak diperpanjang. Namun ia menyampaikan, ada kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan. Saat penyampaian SPT, mereka dapat memberikan beberapa kelengkapan saja.

Kelengkapan penyampaian SPT sangat banyak tergantung jenis usaha dan kegiatan wajib pajak. Ia mencontohkan, mulai dari laporan keuangan dan laporan lain.

"Tapi untuk tanggal 30 April ini, diberikan kesempatan hanya transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan, disertakan di SPT atau laporan keuangan sederhana yang berupa neraca-neraca sederhana untuk wajib pajak orang pribadi, yang perlu disertakan pada waktu menyampaikan SPT paling lambat tanggal 30 April 2020," katanya.

Sehubungan dengan dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan, batas waktu sampai dengan 30 Juni 2020. Ini masih sekitar 2 bulan kepada para wajib pajak untuk mengumpulkannya. Kelonggaran ini dipertimbangkan mengingat kondisi pandemi.

"Kami memberikan relaksasi bahwa SPT tetap disampaikan tanggal 30 April, namun demikian, untuk kelengkapannya masih dapat disampaikan sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2020," katanya.

Suryo dalam siaran pers, menyampaikan, penyampaian SPT tepat waktu sangat penting karena setoran pajak tahun ini sangat dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.

217