Yogyakarta, Gatra.com – Randy Bagus Santoso (26) alias Mbendol ditangkap oleh polisi karena mencuri sepeda motor. Mantan narapidana ini baru bebas 25 hari setelah masuk program asimilasi berkaitan dengan pencegahan Covid-19.
Kapolsek Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Kompol Endang Sri Widiyanti, memaparkan kronologi aksi Mbendol. Pada Jumat (17/4) pukul 19.00 WIB, ia dan rekan-rekannya menuju Sungai Winongo untuk memancing. Namun Mbendol pamit pulang duluan, Sabtu (18/4) dini hari.
Saat di parkiran, ia melihat sepeda motor RX King yang terpacak di satu gang di Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Pemuda Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, tersebut kemudian menyalakan motor tersebut memakai kunci motornya.
“Sepeda motor itu berhasil dinyalakan dan dibawa kabur,” kata Endang kepada wartawan, Senin (27/4).
Pemilik RX King, Apriyadi, pun melaporkan hilangnya kendaraan itu ke polisi. Setelah ditelusuri polisi, Mbendol ditangkap, Sabtu (25/4) lalu. “Dari pengakuannya, ia hanya ingin memiliki sepeda motor itu saja karena suka,” katanya.
Endang mengungkapkan Mbendol telah melakukan tindakan melawan hukum beberapa kali, seperti penggunaan narkoba, pencurian, dan penjambretan. “Ia juga baru keluar dari tahanan pada 2 April kemarin karena mendapat asimilasi,” ucapnya.
Pembebasan narapidana melalui program asimilasi tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Atas pencurian sepeda motor itu, Mbendol dikenai pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.