Home Hukum Ketua DPRD dan Plt Kadin PUPR Muara Enim Jadi Tersangka

Ketua DPRD dan Plt Kadin PUPR Muara Enim Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com – Tim penyidik KPK menetapkan dua tersangka hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Kedua tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramalan Suryadi. Penyidikan dilakukan sejak 3 Maret 2020. 

"Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (27/4).

Menurut Alex, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada 17 April 2020 dan 23 April 2020.

"Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1," jelas Alex.

Tersangka Robi Okta diduga melakukan pemberian sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei- Agustus 2019 kepada Aries HB. Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Robi juga diduga memberikan sebesar Rp1,115 miliar kepada RS selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Selain itu ROF juga diduga memberikan 1 unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

106