Semarang, Gatra.com - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi meminta kepada para pengusaha di kawasan industri untuk mulai melakukan pembatasan jam kerja bagi para buruh dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan pantuan penerapan pembatasan kegaiatan masyarakat (PKM) non PSBB di Kawasan Industri Wijayakusuma Kota Semarang, Senin (27/4).
"Kami minta para pengusaha atau pemilik pabrik untuk mulai menerapkan pembatasan jam kerja bagi para buruh, membatasi para pegawai terutama pada penekanan SOP kesehatan. Jaga jarak, pakai masker, ukur suhu tubuh, kemudian cuci tangan itu wajib," pintanya.
Hendi menjelaskan, pembatasan jam kerja dan penerapan protokol kesehatan yang ketat amat penting dilakukan. Sebab ada potensi kerumunan dari ratusan hingga ribuan buruh tiap harinya.
"Kami sudah mau mendengarkan aspirasi mereka supaya tidak PSBB, tapi mereka tolong juga bisa mengawal keberhasilan Kota Semarang dalam PKM ini. Jangan sampai buruh-buruh pabrik ini tidak menjadi media penyebaran Covid-19," imbaunya.
Selain itu, orang nomor satu di Pemkot Semarang ini juga meminta kepada para pengelola pabrik untuk memberikan tanda pengenan identitas yang jelas. Apalagi hampir 60 persen pekerja di kawasan industri berasal dari Kabupaten Kendal.
"Karena ada banyak warga Kendal yang bekerja di Semarang, jadi saya minta harus ada identitas yang jelas. Supaya nanti di pos perbatasan tidak di persulit karena ada identitas dan tujuan yang jelas," paparnya.
Hendi menegaskan, pihaknya tak segan mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang bandel dan tidak mengindahkan peraturan ini.
"Sementara kita terapkan secara persuasif, kita ingatkan terus baik secara lisan atau tertulis. Kalau masih ngeyel maka bisa juga dimungkinkan mencabut izin mereka. Tapi itu adalah langkah terakhir, yang tidak akan kami lakukan sepanjang teman-teman pengusaha mau mengikuti arahan yang ada,"pungkasnya.