Karanganyar, Gatra.com - Ratusan pemohon dari kalangan takmir masjid di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah mengajukan izin beribadah dan beraktivitas secara berjamaah di tempat sucinya itu selama Ramadan. Namun, pengajuan itu gugur dengan sendirinya lantaran syarat dirasa berat.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan sekitar 250 permohonan dari takmir masjid masuk ke mejanya. Isinya terkait permohonan agar bupati mengizinkan masjid menyelenggarakan salat tarawih dan salat wajib berjamaah serta aktivitas ibadah lainnya selama Ramadan.
"Tidak ada larangan beribadah di masjid. Imbauan pemerintah melalui MUI itu supaya beribadah di rumah saja. Itu demi memutus rantai penyebaran Covid-19," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/4).
Permohonan itu disampaikan takmir masjid melalui surat resmi. Sekadar informasi, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19 membuat sejumlah kalangan bereaksi. Sebagian patuh, namun tidak sedikit meniginginkan kelonggaran.
Yuli, demikian pria ini akrab disapa, mengatakan umat Islam berhak beribadah di masjid. Namun harus memastikan dulu tersedia seluruh sarana pencegahan penyebaran virus corona dan dilakukan protokol kesehatan secara tepat.
"Harus jaga jarak. Lalu memakai masker. Juga kebersihan di masjid terkait sterilisasi dari wabah penyakit," katanya.
Satu hal paling urgen, yakni harus jelas siapa penanggung jawab jika jemaah tertular dan menularkan.
"Siapa yang mau tanggung jawab logistik saat isolasi mandiri? Akhirnya banyak yang menarik diri. Mayoritas enggak sanggup menanggung tanggung jawabnya. Beratnya di dampak sosial," katanya.
Meski demikian, ia memerintahkan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Sekda mengukur kesiapan masjid menjalankan protokoler kesehatan dalam mencegah penularan covid-19.