Sumba Barat Daya, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Barat Daya (SBD) telah mengeluarkan edaran yang isinya jenazah hanya boleh disimpan maksimal 24 jam saja dan kemudian dikuburkan. Ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Jadi kami telah mengeluarkan edaran. Hanya mengizinkan mayat itu boleh disimpan 24 jam saja, atau satu hari dan satu malam, sudah harus dikubur. Tidak boleh lebih dari waktu yang kami tentukan,” kata Bupati Sumba Barat Daya, Kornelis Kodi Mete, Senin (27/4).
Lebih lanjut, Bupati Kornelis mengatakan sikap yang diambil ini tentunya bertentangan budaya Sumba, di mana mayat biasanya disimpan berhari-hari, bahkan beberapa pekan dan ada yang sampai tiga tahunan.
Dia mencontohkan, jika tidak ada wabah, dalam budaya Sumba jika ada ningrat, bangsawan yang meninggal jenazahnya bisa disimpan sampai tiga tahun baru dikubur. Selama dalam suasana duka itu, cukup banyak anggota keluarga yang berkumpul dan pihak lain yang datang melayat.
“Kalau ikut budayanya, misalnya kalau ada bangsawan yang meninggal bisa sampai tiga tahunan baru dikubur. Bahkan oleh dijadikan sebagai event pariwisata. Saat dikubur, banyak wisatawan yang datang mengikuti prosesi pemakaman versi adat Sumba . Tetapi dalam wabah ini, semua itu tidak ada kekecualian,” katanya.
Karena itu, Kornelis Kodi Mete dalam pandemi ini semua harus menjalan kebijakan tersebut. Dalam tempo 24 jam, jenazah sudah harus dikubur. Ini untuk menghindari terjadinya potensi pengumpulan massa dalam jumlah banyak dan untuk memutus rantai penularan virus corona di daerah ini.
“Kalau hanya 24 jam saja harus dikubur, kami jamin akan terjadi perkumpulan massa yang besar. Paling hanya keluarga inti saja yang datang melayat dan ikut menguburkan. Saya sudah minta para camat dan kepala desa mengawasi. Jika ada yang membandel, kami akan beri sanksi. Minta teman-teman dari kepolisian bertindak sesuai ketentuan, yakni menjalankan maklumat Kapolri,” jelas Kornelis Kodi Mete