Palembang, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB sekaligus mantan kadis PUBM, Ramlah Suryadi. Pengamanan keduanya terkait pengembangan kasus gratisifikasi yang menyeret Bupati non aktif, Ahmad Yani.
“Hari Minggu tanggal 26 April 2020 jam 07.00 WIB sampai 08.30 WIB keduanya diamankan di Palembang,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Senin (27/4) tadi.
Sebelum diamankan, keduanya pernah dipanggil tim KPK guna penyelidikan kasus gratifikasi yang dilakukan Ahmad Yani terhadap 16 proyek pengerjaan fisik dengan menggunakan anggaran daerah kabupaten senilai Rp124 miliar.
"Sebelumnya KPK telah beberapa kali melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi tanpa alasan yang sah. kemudian kami memerintahkan untuk mencari dan menangkap tersangka," terang Firli.
Nama keduanya disebut dalam dakwaan sang bupati, jika keduanya juga turut menerima aliran dana fee atas proyek-proyek tersebut.
Kata Firli, pihaknya telah memiliki bukti yang cukup jelas sehingga bisa menjerat keduanya tersangka. "Kami pun tetap komitmen melaksanakan tugas-tugas meski di tengah wabah bahaya covid 19 ini,” ucapnya.
Perkara yang menyeret Bupati non aktif ini bermula saat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada September akhir tahun lalu. Selain bupati non aktif, juga diamankan pihak kontraktor Robi Okta Fajlevi yang telah menjalani sidang dan divonis dengan hukuman tiga tahun penjara, sedangkan sang bupati masih dalam tahap penunjukan jaksa KPK. Bupati yang baru setahun menjabat itu dituntut hukuman 7 tahun penjara, sekaligus mengganti rugi kerugian negara Rp3,1 miliar sekaligus dicabut hak politik selama lima tahun.
Selain bupati dan kontraktor, pada OTT tersebut juga ditangkap Kepala Bidang Jalan PUBM Muara Enim, Elfin Muhtar.
Dalam persidangan, Mantan Kepala Dinas PUBM, Ramlan Suryadi sempat membuat hakim kesal. Pasalnya, saksi lebih banyak menyatakan tidak mengetahui dan tidak mengerti mengenai 16 proyek di dinas yang dipimpinnya. Hal yang sama, Ketua DPRD Muara Enim juga menapik memperoleh bagian fee dari 16 proyek pembangunan jalan dan jembatan tersebut.
Reporter : MP Putra