Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kasus Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, nonaktif Ahmad Yani.
Kedua orang yang ditangkap adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. "Tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka dalam perkara pengembangan penyidikan kasus korupsi Kab Muara Enim atas nama tersangka RS dan AHB hari Minggu tgl 28 April 2020 jam 07.00 dan 08.30 di rumah tersangka di Palembang," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat sikonfirmasi, Senin (27/4).
Kedua tersangka telah tiba di gedung KPK pada hari ini sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan. "Kita komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kita terus selesaikan perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya COVID-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebelumnya pada hari Rabu (22/4) lalu Bupati non aktif Ahmad Yani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman kurungan selama tujuh tahun sekaligus mengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 Miliar.