Home Gaya Hidup Ingin Salat Tarawih Jamaah, Takmir Masjid Minta Izin Bupati

Ingin Salat Tarawih Jamaah, Takmir Masjid Minta Izin Bupati

Karanganyar,Gatra.com- Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Covid-19 disikapi beragam di Karanganyar. Sebagian masyarakat bahkan meminta izin bupati agar tetap boleh melaksanakan aktivitas beribadah di masjid seperti biasa. "Mintanya tetap bisa menyelenggarakan salat berjamaah, salat jumat, salat wajib dan salat tarawih di masjid seperti biasanya. Maka dari itu saya meminta izin ke bupati," kata Yuwono, seorang takmir masjid di Desa Kalijirak, Tasikmadu kepada Gatra.com, Minggu (26/4).

Pada hari pertama Ramadan, jemaah belum berani menunaikan salat tarawih di masjid. Itu karena pemkab melayangkan surat yang berisi sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau solat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Kedua, buka puasa bersama, baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala, ditiadakan. "Saya enggak tahu apakah permohonan ini diizinkan ataukah tidak. Yang jelas ada dawuh (surat) seperti itu. Enggak tahu apa sanksinya kalau dilanggar," katanya.

Di masjidnya, protokoler kesehatan diyakininya telah dilakukan. Seperti menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan mengenakan masker. "Kami berharap semuanya untuk bisa menyampaikan pada jemaah masing-masing. Semua kegiatan selama ibadah bulan suci Ramadan baik itu salat tarawih, tadarus, iktikaf, buka puasa, makan sahur di rumah," terang Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Ia menambahkan, belajar agama bersama keluarga di rumah saat Ramadan di Karanganyar akan terasa lebih nikmat. "Perkuat dan pimpin keluarga dengan baik. Belajar agama bersama keluarga itu sungguh sangat nikmat. Sekaligus sebagai upaya mencegah persebaran Covid-19," kata Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Tetapi dia belum bisa memastikan pelaksanaan salat Id. Dia menyampaikan ketentuan soal salat Idulfitri akan didiskusikan nanti. Dia akan mempertimbangkan kondisi selama Ramadan sesuai SE Menteri Agama

393