Surakarta, Gatra.com - Yayasan Mega Bintang menggugat Menkumham terkait kontroversi kebijakan pelepasan Napi asimilasi. Gugatan didaftarkan di PN Surakarta, Jawa Tengah. Demikian kata Ketua Yayasan Mega Bintang 1997, Boyamin Saiman, 26/04. "Dimana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi Corona.
"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," katanya. Untuk mengembalikan rasa aman maka Yayasan Mega Bintang menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi.
"Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta dikarenakan ketika Saya ( Boyamin) Work from Home di Surakarta sehingga fokusnya kasus di Surakarta, toh kalau nanti dikabulkan Hakim maka otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia," katanya.
Alasan gugatan adalah bahwa Napi asimilasi yang dilepas harus penuhi syarat, berkelakuan baik berdasar tidak ada catatan pernah melanggar selama dalam lapas (register F). Juga harus bikin surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi.
Selama ini pembebasan salah karena hanya menerapkan syarat tersebut secara sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak Napi dengan psikotes sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi. "Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan Napi mendapat asimilasi," katanya.
Juga tidak dilakukan pengawasan karena orang mendapat asimilasi adalah masih status Napi sehingga pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggungjawab Kemenkumham "Dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh tergugat adalah perbuatan melawan hukum," katanya.