Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mendukung Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mengeluarkan sanksi kepada lima ASN di Sukoharjo. Sanksi terhadap lima aparatur sipil Negara (ASN) tersebut karena tidak netral dalam momentum pemilihan pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sukoharjo.
Kooordinator Divisi Humas dan Hubungan Antalembaga Bawaslu Jawa Tengah (JAteng) M. Rofiuddin, menyatakan ketidaknetralan lima ASN sebelumnya telah ditangani Bawaslu Sukoharjo. “Hasil kajian menemukan ASN tersebut melanggar perundang-undangan lainnya maka Bawaslu Sukoharjo mengirimkan rekomendasi ke KASN. KASN menindaklanjutinya dengan pemberian sanksi,” katanya Minggu (26/4).
Sanksi yang diberikan KASN, lanjut Rofiuddi, terberat adalah hukuman disiplin sedang kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Agus Santosa.
Agus Santoso, terbukti melakukan pelanggaran pendekatan dan pendaftaran diri sebagai bakal calon wakil Bupati Sukoharjo. Serta membiarkan alat peraga sosialisasi bakal calon bupati dan wakil bupati Sukoharjo Etik Suryani- Agus Santosa” dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek sebanyak 668 buah di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.
Di samping itu juga membiarkan kegiatan sosialisasi pasangan Etik Suryani-Agus Santosa kepada masyarakat yang terdapat alat peraga sosialisasi di berbagai lokasi kegiatan, antara lain di kegiatan resmi Pemkab Sukoharjo pada tanggal 26 September 2019 di Pendopo Graha Satya Praja.
“Sedangkan empat ASN lainnya diberi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomot 42 Tahun 2004,” ujar Rofiuddin.
Mereka adalah, Wiwaha Aji Santosa (guru SDN Tepisari 2 Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo) yang melakukan deklarasi sebagai bakal calon Bupati Sukoharjo.
Lurah Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Sri Murdiyanto yang mengajak warga Kelurahan Begajah untuk mendukung bakal calon bupati dan wakil bupati Sukoharjo Etik Suryani-Agus Santosa.
Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo, Mukesto yang mengajak dan memimpin peserta kegiatan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Program Keluarga Harapan (PKH) menyuarakan yel-yel mengarah dukungan Etik-Suryani-Agus Santosa.
Direktur Utama Radio FM Sukoharjo Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sukoharjo, Dewi Erlinawati yang menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan penyiaran lagu sosialisasi Etik Suryani- Agus Santosa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, meminta para ASN agar tetap netral dalam momentum pilkada 2020. Netralitas ASN merupakan bagian dari amanat UU ASN yang harus ditaati oleh semua ASN di mana pun berada tanpa kecuali.
“Para ASN juga tak boleh menyalahgunakan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan politik praktik dan tak boleh memihak kepada kelompok politik tertentu,” ujar dia.