Sarolangun, Gatra.com - Aliansi Pemuda Peduli Sarolangun (APPS) mendesak Pemerintah Kabupaten Sarolangun diminta untuk menghentikan sementara proyek jaringan gas (Jargas), yang saat ini masih terus berlangsung.
Ketua APPS, Efendi Usman mengatakan, desakan tersebut disampaikan karena pengerjaan jargas menggunakan tenaga kerja dari luar, yaitu pulau jawa yang notabene menjadi wilayah zona merah penyebaran virus covid-19 yang sedang mewabah saat ini.
"Guna menyikapi keresahan warga Kabupaten Sarolangun atas kedatangan tenaga kerja dari luar daerah sebanyak 109 orang dari pulau jawa sebagai tenaga kerja Jaringan Gas Kota. Kami sudah mendatangi tempat mereka menginap dan membuat surat protes ke Pemkab," katanya kepada Gatra.com, setelah mendatangi tempat penginapan para pekerja tersebut, Sabtu (25/4).
Ia menjelasakan, hal ini mereka lakukan seiring dengan kondisi darurat kesehatan masyarakat karena COVID-19 yang ditetapkan dengan Keppres nomor : 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Dalam Keppres itu menyebutkan bahwa jumlah kasus kematian karena Corona virus sudah meningkat dan meluas antar wilayah dan antar negara serta memiliki dampak pada kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," kata Efendi.
Ia menyebutkan, selanjutnya sesuai dengan Maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( COVID-19.
Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan mendukung kebijakan Pemerintah, mengarahkan kepada terjadinya tertib sosial dan untuk terjaminnya situasi keamanan serta ketertiban masyarakat untuk lebih kondusif.
"Pilkada yang lebih penting saya masih bisa ditunda pelaksanaannya, kenapa proyek ini tidak bisa. Lagian pemerintah menghimbau masyarakat tetap dirumah, kenapa malah orang luar didatangkan kesini untuk berkeliaran dan bekerja disini," katanya.
Sebelumnya kata Efendi Usman, pihaknya sudah melayangkan surat protes ke Pemerintah Kabupaten Sarolangun, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik sosial yang tidak diinginkan antar masyarakat.
Dalam surat itu dituliskan tiga tuntutan APPS, pertama segera menghentikan kegiatan pengerjaan proyek pembangunan jaringan gas yang saat ini berlansung di wilayah 6 Kelurahan / Desa dalam Kecamatan Sarolangun dalam waktu 3 X 24 jam.
Kedua, Mengembalikan atau mengungsikan sebanyak 109 orang tenaga kerja yang berasal dari luar daerah, keluar dari wilayah Kabupaten Sarolangun.
Ketiga, Apabila poin 1 (satu) dan 2 (dua) tidak dilaksanakan maka kami akan melakukan tindakan menghentikan dan mengusir paksa para pekerja tersebut.
Pertemuan APPS saat mendatangi tempat penginapan tersebut disambut perwakikan Pemkab Sarolangun melalui Kakan Kesbangpol setempat, Hudri,
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu terkait tuntutan APPS tersebut pada Senin (27/4).
"Iya, rencananya Senin akan diadakan pertemuan. Namun dari pihak APPS meminta kerja proyek tersebut dari Minggu sampai Senin tidak ada aktifitas sebelum ada kesepakatan," kata Hudri ketika dikonfirmasi Gatra.com.