Jakarta, Gatra.com - Prosedur keringanan pembayaran angsuran kendaraan bermotor bagi mitra driver Gojek dihadirkan lewat nota kesepahaman (MoU) antara Gojek dengan PT OTO Multiartha dan PT Summit OTO Finance yang tergabung dalam OTO Group.
Kerjasama ini merupakan inisiatif Gojek untuk membantu memberikan solusi kepada mitra Gojek dan keluarganya dalam meringankan beban pengeluaran sehari-hari di masa pandemik Covid-19. Hans Patuwo, Chief of Operations Gojek, mengatakan, “Pandemi Covid-19 ini telah berdampak pada semua pihak, baik pada perusahaan maupun mitra driver kami. Dalam hal ini, kami akan terus mencari solusi untuk dapat meringankan beban yang dihadapi mitra driver Gojek dan keluarganya, termasuk membantu meringankan biaya pengeluaran yang dipakai membayar angsuran kendaraan bermotor yang mereka pakai untuk mencari nafkah sehari-hari. Oleh karena itu, kami berterima kasih kepada OTO Group yang telah sepakat membantu kami untuk mewujudkan hal tersebut dengan memberikan mekanisme keringanan angsuran yang terbaik bagi para mitra driver GoRide dan GoCar”.
Hans menjabarkan, dari data yang diperoleh, ada ribuan mitra driver GoRide dan GoCar yang dapat mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit. Jika memenuhi syarat serta lolos uji seleksi yang dilakukan oleh OTO Group, mitra driver bisa mendapatkan perpanjangan jangka waktu (tenor) sampai dengan 12 bulan termasuk penundaan dan keringanan pembayaran angsuran selama 6 bulan pertama.
Victoria Rusna, Deputy CEO, OTO Group mengatakan, “Kami sangat mendukung upaya Gojek membantu para mitranya dalam meringankan biaya pengeluaran yang saat ini menjadi persoalan besar bagi sektor informal, termasuk driver ojol. Kami juga merasa gembira bahwa secara konkret OTO Group dapat merealisasikan arahan pemerintah dengan memberikan mekanisme keringanan pembayaran angsuran yang terbaik yang dapat kami tawarkan kepada para mitra driver Gojek yang memenuhi syarat dan merupakan debitur di perusahaan kami.”
Victoria Rusna melanjutkan, “Bagi ribuan mitra driver Gojek yang telah mengajukan permohonan di website resmi kami dan memenuhi syarat, akan kami verifikasi datanya terlebih dahulu. Jika semua proses tersebut telah dilakukan, kami berharap agar para mitra driver Gojek yang juga merupakan debitur kami ini segera mendapatkan fasilitas keringanan angsuran tersebut. Terima kasih juga kepada Gojek yang sejak awal telah berkoordinasi dengan kami untuk sama-sama melaksanakan arahan Pemerintah membantu memberikan keringanan kepada pihak-pihak yang terdampak pandemi COVID-19.”
Upaya yang dilakukan OTO Group ini juga merupakan realisasi dari arahan pemerintah kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank. Di mana, para pekerja sektor informal, termasuk mitra driver online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).