Home Kebencanaan Polisi Siapkan Penyekatan Pemudik Masuk Kota Tegal

Polisi Siapkan Penyekatan Pemudik Masuk Kota Tegal

Tegal, Gatra.com - Kepolisian di Kota Tegal, Jawa Tengah menyiapkan langkah penyekatan kendaraan pemudik menyusul sudah diberlakukannya larangan mudik Lebaran 2020. Kendaraan yang mengangkut pemudik akan diminta putar balik.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota AKP Bakti Kautsar Ali mengatakan, titik penyekatan di Kota Tegal berlokasi di kawasan Terminal Kota Tegal. Di lokasi itu, kendaraan baik bus maupun kendaraan pribadi mengangkut pemudik dari Jakarta yang masuk ke Kota Tegal dilarang menurunkan penumpang dan akan diminta putar balik.

"Di Kota Tegal ada penyekatan. Mobil, bus yang masuk ke Kota Tegal yang lolos dari penyekatan di Brebes akan dimasukkan ke terminal untuk putar balik ke arah Jakarta," kata Bakti, Jumat (24/4).

Bakti mengatakan, langkah penyekatan tersebut masih dilakukan persiapan, seperti pendirian pos pemeriksaan, serta pemasangan rambu-rambu petunjuk dan water barrier atau pembatas jalan di depan terminal.

Selain itu, kata Bakti, pihaknya juga harus berkoordinasi dulu dengan Satuan Lalu Lintas Polres Brebes dan instansi terkait lain serta menunggu instruksi dari Polda Jawa Tengah.

"Saat ini kami lakukan langkah persuasif dulu, memberikan imbauan kepada masyarakat agar jangan mudik dan agar mereka tidak kaget. Kami juga sosialisasi ke PO dan travel terkait larangan mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan," ujar Bakti.

Pantauan Gatra.com, Sabtu (25/4) siang, sejumlah water barrier tampak sudah terpasang di jalan di depan Terminal Kota Tegal. Di depan terminal tipe A itu juga sudah didirikan pos pemeriksaan. Namun belum terlihat polisi dan petugas Dinas Perhubungan yang disiagakan untuk melakukan penyekatan maupun pemeriksaan kendaraan.

Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah resmi melarang mudik Lebaran 2020. Kebijakan itu diberlakukan mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Mengacu aturan larangan mudik dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, kepolisian melakukan penyekatan di sejumlah titik untuk mencegah adanya angkutan umum dan kendaraan pribadi mengangkut warga yang akan mudik.

184