Home Hukum 268 Napi Banyumas Raya Bebas, Bapas Intensif Mengawasi

268 Napi Banyumas Raya Bebas, Bapas Intensif Mengawasi

Banjarnegara, Gatra.com – Sebanyak 268 napi di Banyumas Raya dan Kebumen dibebaskan untuk menjalani asimilasi di rumah. Mereka mendapat pembebasan asimilasi untuk pencegahan wabah Covid-19 di lembaga pemasyarakatan atau lapas.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto Edi Suwarno mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 43 warga binaan itu berasal dari Banjarnegara. “Untuk Banjarnegara, warga binaan pemasyarakatan Banjarnegara yang mendapatkan asimilasi di rumah ada 43 orang,” katanya saat bertemu Bupati Banjarnegara.

Menurut dia, normalnya asimilasi biasanya tetap dilaksanakan oleh Bapas di lapas. Warga binaan biasanya dipersilakan keluar dari lapas pukul 07.00 WIB, dan harus kembali sore harinya, pukul 17.00.

Tetapi, demi pencegahan penularan Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, para warga binaan saat ini menjalani asimilasi di rumah. Hal itu baru dilakukan kali ini, setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengeluarakan keputusan dan peraturan soal asimilasi.

Karena itu, pihaknya meminta bantuan Bupati, Dandim 0704 Banjarnegara, Kejaksaan Tinggi Negeri dan Kapolres Banjarnegara untuk mengawasi warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah. Dia juga meminta masyarakat bisa menerima warga binaan yang telah mendapatkan asimilasi. Sebab, dalam pelaksaaanannya, terkadang masih terjadi stigma masyarakat terhadap warga binaan yang baru keluar lapas. "Mohon pemerintah daerah untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat agar klien dapat diterima dengan baik dan diorangkan,” katanya.

Edi Suwarno mengatakan warga binaan penerima kebijakan asimilasi adalah yang memenuhi syarat yaitu telah menjalani hukuman minimal dua pertiga pada 31 Desember 2020 yang dilakukan secara bertahap. Selain itu, warga binaan juga harus memiliki catatan berkelakuan baik. Nantinya, setelah dirumahkan, warga binaan pemasyarakatan akan tetap dipantau oleh Balai Pemasyarakatan.

Diketahui, hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid-19.

320