Home Hukum Pertamina Sedot Minyak Ilegal Driling di Kejari Batanghari

Pertamina Sedot Minyak Ilegal Driling di Kejari Batanghari

Batanghari, Gatra.com - Pertamina Ep. Asset 1 field Jambi menyedot minyak mentah di belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari dari sejumlah kasus ilegal driling dalam wilayah Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kepala Kejari Batanghari Dedy Priyo Handoyo mengatakan penyerahan minyak mentah hasil ilegal driling kepada pihak Pertamina karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). "Keberadaan minyak mentah dalam tangki cukup lama di belakang kantor. Jumlahnya mencapai sekira 22 ribu liter," ucap Priyo kepada Gatra.com, Jumat (24/4).

Dampak lingkungan dari minyak mentah hasil ilegal driling, kata Priyo, sangat mengkhawatirkan terhadap lingkungan kantor Kejari Batanghari. Tak hanya itu saja, dampak kesehatan menjadi prioritas utama penyerahan kepada pihak Pertamina.

"Makanya minyak mentah ini kita serahkan kepada negara melalui PT Pertamina Ep. Asset 1 field Jambi di Kenali Asam Atas Kota Jambi agar bisa di produksi Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Priyo telah menunjuk Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Bambang Irawan serta Kasi Pidum Kejari Batanghari, Heru Dwi Atmojo mengawal angkutan minyak mentah hingga ke Jambi. "Proses penyedotan minyak mentah dengan mesin oleh petugas Pertamina pada 23 April 2020 tidak berlangsung lama," ucap Priyo.

Kejari Batanghari rencananya akan melakukan ekseskusi barang minyak mentah sekira 19 ribu liter. Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Bambang Irawan bilang minyak mentah itu masih berada di Rupbasan Kelas I Jambi. "Koordinasi telah kita lakukan. Upaya ini guna keselamatan dan kesehatan lingkungan Kejari Batanghari," katanya.

1991