Padang, Gatra.com - Hasil Pemilihan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) masih terganjal. Salah satunya, dari Prof. Syahrial Bakhtiar, M.Pd yang merasa terzalimi dari hasil online-voting yang dilakukan panitia pemilihan.
Calon Rektor UNP dari Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) itu melakukan protes kepada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti) RI. Salah satunya, karena dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan Pemprov Sumbar.
"Saya sudah kirim surat protes ke Dikti, dan minta pemilihan rektor dibatalkan, karena memaksakan diri dan tidak sesuai dengan kondisi PSBB saat ini," kata Syahrial ke Gatra.com secara tertulis, Jumat (24/4).
Syahrial juga menilai, Pemilihan Rektor UNP secara online-voting itu ada indikasi kecurangan secara masif. Dalam bentuk protesnya, mantan Kadisporas Sumbar itu juga tidak hadir pada saat pemungutan suara di Auditorium UNP sekaligus mematuhi imbauan aturan PSBB.
Selain itu, ia menilai panitia tidak fair dikarenakan kepentingan memenangkan petahana. Salah satunya, tidak adanya bentuk pemilih absen, padahal dalam demokrasi suara pemilih absen harus dihargai. Maka menurutnya perlu waktu untuk menyempurnakan kekurangan itu.
Pihaknya juga telah melayangkan surat protes kepada Ketua Senat UNP, agar panitia menyempurnakan sistem online-voting sebelum pemilihan dilakukan. Bagi Syahrial, selain kerahasiaan pemilih tidak terjamin, bisa dilacak, dan tidak ada sistem demokrasi dalam pemilihan itu.
"Hasilnya jelas menguntungkan petahana. Saya berharap Dikti dapat membatalkan pemilihan rektor kemarin, karena sudah melanggar PSBB yang berlaku di Sumbar," tegas mantan Wakil Rektor IV UNP itu.
Sebelumnya, Ketua Senat UNP, Prof. Z Mawardi Effendi menyebutkan, petahana Prof. Ganefri, Ph.D berhasil mendapatkan 126 suara. Sementara kompetitornya, Prof. Syahrial Bakhtiar, M.Pd hanya memperoleh 3 suara, dan Dr.Refnaldi, M.Litt hanya 2 suara dari total 131 suara.
Berdasarkan keterangan mantan Rektor UNP dua periode 2004-2012 tersebut, proses Pemilihan Rektor UNP tahun 2020 ini dengan menggunakan sistem online-voting, dalam rapat senat tertutup bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI.
Menurutnya, pemilihan secara tertutup di Auditorium UNP bersama Mendikbud RI tersebut, juga telah mendapat izin dari Gubernur Sumbar. Pelaksanannya juga sudah mempedomani protokol percepatan penanganan coronavirus disease (Covid-19), termasuk kebijakan PSBB.