Jambi, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi terus melakukan fungsi pengawasan jelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Desember 2020.
Namun, lembaga pengawas Pemilu ini tidak bisa berbuat apa-apa jika para bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang juga kepala daerah (Kada) ternyata menumpang kampanye dalam penanganan Covid-19.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi tak menampik ada potensi kepala daerah yang juga bacakada menunggangi penanganan Covid-19 untuk sosialisasi alias kampanye. Hanya saja, saat ini pihaknya memang belum bisa mengambil tindakan atau member sanksi bagi para kandidat tersebut.
"Karena menurut regulasi, larangan seperti itu tidak diatur secara rinci," kata Fachrul Rozi kepada Gatra.com, Jumat (24/4).
Mantan anggota Bawaslu Kota Jambi ini melanjutkan, kecuali yang bersangkutan itu sudah ditetapkan sebagai calon yang akan bertarung di kontestasi politik lima tahun ini.
"Atau bisa juga saat kegiatan kampanye. Kalau seperti kondisi saat ini kita tidak bisa mengambil tindakan," ujarnya.
Dilanjutkannya, walaupun demikian, ia mengaku terus menghimbau kepada Bacakada yang notabene kepala daerah aktif tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk tujuan politik.
"Sampai sekarang kita selalu mengingatkan jangan seperti itu," jelasnya.
Menurutnya, ia berharap, mereka ini benar-benar menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Baik gubernur ataupun bupati/walikota.
"Jadi ini biarkanlah masyarakat yang menilai," jelasnya.
Fachrul Rozi menambahkan, saat ini belum ada kepastian hukum untuk bisa menindaklanjuti, dan juga belum ada calon. Pihaknya hanya menyediakan beberapa catatan dan masukan saja.
"Pengawasan mungkin sebatas transisi. Bisa memberi saran dan masukan. Untuk lebih jauh kita belum bisa menindaklanjuti. Karena belum ada subjek yang harus kita tindak lanjuti," ucapnya.