Yogyakarta, Gatra.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pemudik yang memasuki DIY tanpa surat keterangan sehat akan diminta balik.
"Sebenarnya larangan (mudik) itu digunakan agar pemudik tidak masuk ke DIY. Kalau tidak bisa memberikan surat sehat, ya kalau harus kembali ya kembali," kata Sultan, Jumat (24/4).
Hal ini disampaikan Sultan usai acara pemberian bantuan bahan pokok Kementerian Pariwisata kepada 15 ribu pelaku pariwisata DIY terdampak Covid-19 di Balai Wana Bhakti Yasa, Kota Yogyakarta.
Menurut Sultan, pemudik yang bisa menunjukkan surat kesehatan pun harus mematuhi protokol kesehatan, yaitu mengisolasi diri selama 14 hari.
Pemda DIY juga memperketat pengawasan di perbatasan DIY untuk mencegah pemudik dari zona merah Covid-19. Selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Sultan menyebut Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Bandung Raya sebagai zona merah.
"Sebetulnya tidak boleh meninggalkan zona merah. Saya enggak tahu persis, saya belum baca aturannya (larangan mudik). Katanya ada sanksi. Tapi enggak tahu apakah ada di keputusan presiden. Kita hanya memperkuat pengawasan di jalan (perbatasan DIY)," kata Sultan.
Sultan juga menyebut, sebelum memasuki DIY, pemudik yang melintasi Provinsi Jawa Tengah juga akan diperiksa. Karena itu, ia menyarankan warga tetap tinggal di rumah karena langkah ini menjadi obat paling murah mengatasi pandemi.
Seturut pelarangan mudik, Pemda DIY telah melakukan pengawasan di tiga akses masuk DIY, yaitu di Kalasan di sisi timur, Tempel di sisi utara, dan Temon di sisi barat.
Dinas Perhubungan DIY hanya membuka jalur utama di tiap perbatasan DIY dan menutup sejumlah jalur alternatif. Akses ke DIY diawasi selama 24 jam oleh 25 personel yang terbagi tiga sif.