Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub yang terdiri dari 9 Bab dan 34 pasal tersebut menetapkan PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo selama dua pekan.
Artinya, PSBB resmi diberlakukan di tiga wilayah tersebut mulai tanggal 28 April hingga 11 Mei. Selama PSBB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan melakukan evaluasi terkait efektifitasnya dalam hal menekan angka penularan Covid-19.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, jika masih ada bukti tingginya penyebaran Covid-19, maka masa berlaku PSBB dapat diperpanjang kembali. Aturan tersebut sudah sesuai dengan aturan PSBB dari pemerintah pusat.
"Dalam hal masih terdapat bukti penyebaran Covid-19, pada saat berakhirnya pemberlakuan PSBB, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 PP PSBB, dapat diperpanjang. Jadi pada dasarnya (PSBB) adalah 14 hari," kata Khofifah di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (23/4).
Khofifah tidak menyebutkan akan berapa lama durasi masa PSBB tambahan akan diberlakukan jika masih angka penularan Covid-19 masih bertambah. Dirinya hanya menegaskan bahwa evaluasi penularan Covid-19 selama PSBB akan dilakukan secara reguler.
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan terkait evaluasinya. Evaluasi tersebut akan memberikan penilaian berdasarkan tinggi rendahnya angka penularan Covid-19 di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Saat ini, ketiga wilayah tersebut masih di level 8 dari skor 10.
Untuk itu, jika selama penerapan PSBB, nilai penularan Covid-19 di tiga wialayah tersebut sudah turun menjadi 6 atau 5 dari skor 10, maka, protokol PSBB dapat dicabut. Meski demikian, Khofifah menegaskan akan terus menerapkan protokol standar kesehatan sehari-hari. "Andai kemudian, skornya 5, berarti sebetulnya tidak pada posisi klasifikasi PSBB. Tapi, tetep saja physical distancing, dan seterusnya, harus tetap dijaga," jelas Khofifah.