Home Hukum KPK Belum Putuskan Ajukan Kasasi Vonis Hukum Romahurmuziy

KPK Belum Putuskan Ajukan Kasasi Vonis Hukum Romahurmuziy

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman pidana mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

"Setelah kami cek, tim JPU KPK pada Kamis sore telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).

Menurut Ali memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus dihargai dan hormati.

Baca juga: Banding Diterima PT DKI, Hukuman Romahurmuziy Hanya 1 Tahun

"Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," jelas Ali.

Seperti diketahui sebelumnya Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya telah menerima copy pemberitahuan putusan perkara dari Pengadilan Tinggi Jakarta dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Rommy sebenarnya telah divonis pidana selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Hakim Tipikor namun mengajukan banding. Hakim menilai Romy terbukti menerima Rp255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin serta menerima Rp50 juta yang berasal dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi 

80