Tangerang, Gatra.com - PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan bahwa terhitung mulai Jumat 24 April hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation.
“Artinya, bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Larangan Mudik Lebaran oleh Pemerintah. Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),” kata Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang.
Febri mengatakan meski dengan status terminate operation, bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup namun hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.
"Kami sampaikan bahwa mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri.
Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.
Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta Operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujarnya.
Selain itu, dia mengimbau kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).
"Kami himbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," katanya.