Padang, Gatra.com - Guna mencegah meluasnya penyebaran virus corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar), mengimbau masyarakat dapat melaksanakan salat tarawih selama Ramadhan 2020 di rumah masing-masing.
Imbauan itu sudah diterjemahkan dalam Maklumat dan Tausiah MUI Sumbar, Nomor 006 / MUI-SB / IV / 2020 tertanggal 21 April 2020. Umat Islam tetap menggunakan qiyamul Ramadhan, seperti salat tarawih, witir, dan tadarus Quran, di rumah masing-masing.
"Umat Islam wajib melakukan puasa Ramadhan, meski dalam kondisi saat ini. Bertolak dengan untuk orang-orang tertentu tidak boleh puasa," kata Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, Kamis (23/4).
Dalam maklumat tersebut, MUI juga meminta agar umat Islam meningkatkan amalam selama Ramadhan 2020, seperti zikir dan doa. Namun untuk sementara, tidak dalam bentuk berjamaah di surau, musalla, atau masjid. Begitu juga dalam salat Jumat, atau salat fardu lainnya.
Maklumat itu diberlakukan atau dikeluarkan setelah Pemerintah Provinsi Sumbar menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk memutuskan rantai penyebaran penyakit virus corona (Covid-19) di Ranah Minang. Masyarakat diimbau juga mentaati aturan yang dibuat.
MUI Sumbar juga mendorong masyarakat dan pemerintah serta semua pihak untuk melaksanakan kebijakan PSBB dengan konsisten dan disiplin, agar wabah Covid-19 bisa diatasi. Seperti menghindari kerumunan di tempat-tempat ibadah, seperti surau, musalla, dan masjid.
"Fatwa dan maklumat MUI telah diputuskan, disetujui dan telah dilanjuti oleh para pemimpin, sehingga menjadi keputusan yang mengikat dan harus dipatuhi," katanya.