Jakarta, Gatra.com - Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan pelaksanaan peningkatan kompetensi melalui Kartu Prakerja jangan sampai menimbulkan isu-isu persaingan.
"Kita mengetahui terpilih delapan platform digital yang bekerjasama dengan lembaga pelatihan. Tetapi sejauh ini kita belum mendapatkan bagaimana mekanisme penunjukan delapan platform tersebut. Jangan sampai penunjukkan delapan platform digital ini tidak jelas mekanismenya," katanya di Jakarta, Kamis (23/4).
Menurutnya, perlu adanya prinsip transparansi, dan kompetensi yang baik dalam penunjukkan platform digital Kartu Prakerja ini. Sehingga, bisa memberi ruang partisipasi publik atau pelaku usaha yang lebih besar untuk memberikan jasa yang sama.
Baca juga: Terbitkan Kartu Prakerja, Pemerintah Dinilai Tak Sensitif
"Kalau memang nanti ternyata dibuka ruang lebih besar bagaimana akses dari platform digital lain untuk bisa menjadi rekanan yang terpilih oleh manajemen pelaksana. Jangan sampai ada hambatan-hambatan yang masuk di dalam proses pelaksananya," ujar Hakim.
Untuk memastikan hal itu, ia menyebut KPPU akan membuat sebuah rekomendasi untuk memudahkan pengambilan keputusan. Sehingga keputusan yang diambil tidak bersinggungan dengan isu-isu persaingan usaha.
"Walaupun kami mendapat informasi awal bahwa ada rencana membuka ruang lebih besar kepada platform digital lain. Tetapi ini masih jadi informasi tidak resmi dan kita akan pastikan secara tertulis dari manajemen pelaksana Kartu Prakerja," ucapnya.
Ia menegaskan, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU berwenang memberi saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang bersinggungan dengan prinsip persaingan usaha tidak sehat.