Home Hukum MA Kurangi Pidana Mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno

MA Kurangi Pidana Mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan jaksa Chuck Suryosumpeno dari 4 tahun penjara, menjadi 3 tahun penjara. MA menilai ada hal-hal yang meringankan dalam diri Chuck.

Kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy, mengaku menyesalkan putusan MA itu. Walaupun MA telah memperbaiki lamanya hukuman Pak Chuck, namun menghukum orang tak bersalah tetap saja tidak benar.

 “Lebih  baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," kata Sandra saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).

Baca jugaMantan Jaksa Chuck Divonis 4 Tahun Penjara

Sandra menduga Majelis Hakim dalam memutus perkara kasasi Chuck tidak secara sungguh-sungguh mempelajari berkas kliennya. Sehingga mereka melupakan adagium hukum.

Sandra menambahkan, pihaknya akan tetap mendampingi Chuck Suryosumpeno berjuang meraih kebenaran. Dirinya yakin, satu pintu keadilan tertutup bukan berarti pintu keadilan lainnya tidak terbuka.

"Jadi, kasus kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno akan terus ada menghiasi perjalanan penegakan hukum negeri ini. Karena jejak digital tak akan pernah dapat terhapus sepanjang masa," ujarnya.

115