Karanganyar, Gatra.com - Pencairan Dana Desa (DD) untuk membiayai program jaring pengaman sosial (JPS) di desa membutuhkan regulasi lebih lunak. Selama ini, pencairan dana masih mengacu DD reguler yang terkesan kaku.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan dana untuk jaring pengaman sosial terkendala teknis pencairan DD. Sebagaimana diketahui, DD dicairkan dalam tiga tahap yang diawali laporan pertanggungjawaban di tahap sebelumnya.
"DD tahap I sudah selesai. Tapi tahap II belum ada dananya. Seharusnya kalau mau cepat, seluruh DD tahap II dan III dicairkan sekaligus. Toh, pelaksanaan reguler di DD juga akan banyak terkurangi untuk jaring pengaman sosial," kata Juliyatmono kepada Gatra.com di Karanganyar, Kamis (23/4).
Ia menyebut pelaksanaan DD untuk jaring pengamanan sosial dalam mengantisipasi dampak Covid-19 bersifat darurat. Pemerintah pusat diminta menyesuaikan regulasinya. Dana Desa yang disalurkan ke kegiatan itu seperti Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan sarana perilaku hidup sehat dan bersih (PHBS).
Politikus Partai Golkar itu juga menyinggung nominal BLT Rp600.000 per bulan. Menurut dia menentukan calon penerima bantuan pada satu desa dengan jumlah penduduk mencapai ribuan orang itu sulit. Apalagi jumlahnya dibatasi sesuai nominal dana desa.
Ia mencontohkan BLT dapat dipecah menjadi Rp200 ribu per penerina, sehingga penerimanya jauh lebih banyak.
"Saat verifikasi penerima bukan persoalan gampang. Kriteria rumit dan uang itu cenderung menimbulkan kecemburuan. Bisa enggak kalau dipecah jangan Rp600.000 tetapi jumlah penerima ditambah. Esensinya kan social safety net. Supaya banyak orang merasakan. Jangan sampai justru menyulitkan, menimbulkan persoalan baru, membawa suasana tidak nyaman," katanya.