Home Gaya Hidup Lawan Corona, Polda Sumbar Larang Tradisi 'Balimau'

Lawan Corona, Polda Sumbar Larang Tradisi 'Balimau'

Padang, Gatra.com - Demi mencegah penyebaran virus corona, Polda Sumatra Barat (Sumbar) secara resmi melarang masyarakat setempat menggelar kegiatan balimau. Kawasan balimau akan dijaga personel kepolisian.
 
Bagi masyarakat Sumbar, balimau merupakan ritual mensucikan diri untuk menyambut bulan Ramadan, atau sebelum memulai puasa. Biasanya dilakukan di tempat pemandian, terutama di sungai dengan menggunakan jeruk nipis dan kembang.
 
"Kini tradisi balimau kita larang, agar tidak ada keramaian atau kerumunan. Tempat pemandian akan dijaga personel polisi," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Satake Bayu Setianto, Kamis (23/4).
 
Pihaknya dari Polda Sumbar telah menyampaikan hal itu kepada seluruh Kapolres, agar kegiatan balimau di kabupaten dan kota dilarang. Apalagi, balimau akan membuat keramaian, yang sangat birisiko penyebaran coronavirus disease (Covid-19).
 
Dikatakan Satake, jika ada masyarakat yang kedapata melakukan balimau di tempat umum, dan menimbulkan banyak orang, akan dibubarkan. Sebelumnya, pihaknya juga telah mengimbau agar masyarakat tidak membuat kegiatan yang memicu adanya kerumunan.
 
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto juga telah menegaskan, apapun kegiatan yang berpotensi terjadinya keramaian akan dilarang. Tujuannya, agar wabah Covid-19 tidak semakin menyebar. Apalagi, Sumbar termasuk daerah zona merah penyebaran virus corona tersebut.
 
"Apapun bentuk kegiatannya, termasuk tradisi atau budaya dengan massa yang banyak, kita larang dan tidak boleh dilakukan," tegas Toni.
 
Selain itu, pihaknya terus melalukan pengawasan di setiap kabupaten dan kota. Termasuk masih banyaknya masyarakat yang acuh terhadap imbauan dan instruksi pemerintah. Hingga saat ini, masih ada masyarakat Sumbar yang bebal, dan tetap berkumpul.
 
Setidaknya, sudah 10.799 kali pihaknya membubarkan kerumunan massa di Sumbar selama wabah Covid-19. Tentu dengan cara-cara humanis dan persuasif, tapi tetap dengan tindakan tegas. Hal ini juga terkait menjalani instruksi pemerintah untuk tetap di rumah.
 
"Tapi hingga saat ini, belum ada yang melawan hukum saat kita bubarkan dan kita tegur. Sebab ini juga untuk kebaikan kita bersama memerangi Covid-19" imbuhnya.
269