Indragiri Hulu Gatra.com - Iwan Setiawan (40) rampok lintas provinsi ternyata seorang residivis dari kejahatan perampokan mengunakan senjata api (Senpi). Petualangan rampok ini berakhir setelah dihadiahi pelor panas oleh jajaran Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) lantaran melawan saat ditangkap.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, Iwan ditangkap ditempat persembunyiannya di Jalan Lintas Muara Tebo, Provinsi Jambi, pada 6 April 2020 lalu sekira pukul 23.30 WIB. "Untuk tersangka Iwan terpaksa kita lakukan tindakan terukur lantaran melakukan perlawanan saat diamankan petugas," kata Efrizal saat konfrensi pers secara daring, Rabu (22/4).
Efrizal menyebutkan, Iwan melakukan aksi perampokan bersama Suher alias Herman (28) yang berperan sebagai informan dan menggambar target. "Untuk Suher juga sudah berhasil kita amankan," tuturnya
Sedikit cerita Iwan dan Suher. Reseidivis ini sendiri bertemu didalam penjara di Kota Jambi, sebelum mereka keluar mereka sepakat untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) menggunakan senpi di Kabupaten Inhu. "Untuk Suher residivis cabul," ujar Efrizal.
Masih penuturan Kapolres, sebenarnya pihaknya masih berupaya melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang diduga ikut begabung dalam aksi perampokan di Inhu, berinisial S dan L. "Sayangnya setelah kita lakukan interogasi senpi yang digunakan oleh pelaku dititip kepada dua temannya yang saat ini masih DPO," ujarnya.
Iwan dan Suher melakukan aksi perampokan pada 6 April lalu disebuah warung sembako di Desa Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku menggunakan senpi. Atas aksinya tersebut korban atas nama Suyoto yang merupakan pemilik warung mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Korban sempat disiksa oleh pelaku, hingga kepala korban mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit setempat.