Jakarta, Gatra.com - Pasca penetapan larangan mudik oleh Pemerintah, Kementerian Perhubungan menggelar rapat koordinasi Kesiapan Implementasi Larangan Mudik dengan sejumlah pihak terkait. Rakor dilaksanakan secara dari pada hari Rabu (22/4).
"Dalam rapat yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat, semua pihak sepakat untuk mengawasi implementasi Permenhub di lapangan. Permenhub sendiri ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Jakarta, Rabu (22/4).
Dia menjelaskan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan PSBB. Nantinya, kata Adita, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan.
"Jadi perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak. Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dan tidak berlaku untuk angkutan barang/logistik," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, kendaraan lain selain angkutan barang/logistik yang dikecualikan dalam larangan mudik ini yaitu pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis.
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksinya Efektif 7 Mei
Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, Adita menegaskan pada tahap awal penerapannya Pemerintah mengedepankan cara-cara persuasif, yaitu dengan melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraanya kembali ke asal. Kemudian, pada tahap 2 baru akan disertakan dengan pemberian sanksi.
Lebih lanjut dia menerangkan, Kemenhub bersama pihak-pihak terkait akan terus berkoordinasi guna mempersiapkan tindak lanjut teknis implementasi kebijakan ini termasuk diantaranya membangun sebanyak kurang lebih 50 titik Pos check point di seluruh Indonesia yang akan dikoordinir oleh Korlantas Polri. Hal tersebut ditargetkan selesai dibangun pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum pemberlakukan awal larangan mudik pada 24 April 2020.
Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Penyekatan di Jalan
Pada pos Check Point tersebut, lanjut Adita, terdapat petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisan, TNI, Perhubungan, SatPol PP dan Tim Medis dari Dinas Kesehatan. Check Point Moda darat akan dibangun di Gerbang Tol dan di jalan Non Tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP.
Kemudian terkait pengaturan rest area di jalan tol, dia menegaskan akan tetap diberlakukan physical distancing, karena pengemudi mobil barang (angkutan logistik) dan kendaraan dinas petugas operasional, Emergency dan pengamanan tetap akan menggunakan rest area tersebut.
"Setelah rapat hari ini, akan ada rapat koordinasi lanjutan. Intinya, semua instansi kompak bergerak dan melakukan operasi bersama. Tindakan di lapangan akan sangat situasional dan mengikuti dinamika perkembangan Covid-19," tandas Adita.
Sebagai infromasi, dalam rakor tersebut turut hadir berbagai instasi antara lain Korlantas Polri, unsur di Kementerian PUPR seperti BPJT, Bina Marga, Jasa Marga, Kemenkes, Dishub Provinsi/Kota dari berbagai daerah termasuk DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, Riau, Sulsel, Sumbar, Kalsel, Kaltara, dan Gorontalo; Polda, dan Balai Pengelola Transportasi Darat.