Jambi, Gatra.com - Aparat Polisi kembali mengungkap peredaran narkoba di tengah pandemic Corona di wilayah Jambi. Setelah sebelumnya, polisi meringkus pengedar sabu 42 kilogram dari seorang perempuan berusia 19 tahun di perumahan elit di Citra Raya City di kawasan Muaro Jambi.
Lagi-lagi narkoba jenis ganja seberat 25,8 kilogram dikendalikan oleh seorang Napi di Lapas Klas IIA Jambi. Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, penangkapan berawal dari tempat pengiriman barang di Bandara Sulthan Taha terdapat paket besar mencurigakan. Paket akan diberangkatkan tujuan pulau Jawa melalui jasa pengiriman JNE.
"Setelah kami cek, 4 paket besar ganja dari 2 paket pengiriman," katanya, Rabu (22/4).
Pelacakan dan penangkapan mulai dilakukan polisi. Yang pertama, adalah MR sebagai pengirim barang. Di dalam sebuah rumah kost di Pakuan Baru Jambi Selatan Kota Jambi, polisi menangkap tersangka lainnya, Randi dan Bima serta 20 paket besar berisi ganja, yang dibungkus pakai lakban dan alumunium foil.
"Dikendalikan pelaku bernama Rio. Dia merupakan Napi yang menjalani hukuman narkotika di Lapas Jambi. Rio mengakui perbuatannya. 24 paket besar berjumlah 25,8 kilogram," kata Firman.
Kepada petugas juga, lanjut Firman, tersangka Randi dan Bima mengaku diperintahkan Rio untuk menjemput ganja ke Aceh. Seluruh biaya perjalanan menjadi tanggung jawab Rio. "Sebagian ganja telah diedarkan pelaku di Kota Medan dan Kota Jambi. Lalu di kirim ke pembeli di Pulau Jawa," kata Firman.
Firman menambahkan, tiga paket besar sudah dikirim pelaku ke Pulau Jawa. Hasil koordinasi Polda Jambi ke Polresta Metro Jakarta Barat dan Polresta Bandung membuahkan hasil, empat pelaku serta dua paket barang bukti berhasil diamankan. "Satu paket lagi tujuan Brebes Jawa Tengah, sedang dalam pengejaran Polisi setempat," ucap Firman.
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap perempuan pengedar barang haram jenis sabu, HS alias RN (19). RN juga diperintah oleh penghuni Lapas Klas IIA Jambi untuk mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut.
RN ditangkap di perumahan elit di Citra Raya City di kawasan Muaro Jambi belum lama ini. Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 39 paket besar sabu. Setelah ditimbang ternyata beratnya mencapai 42 kilogram.
"Apabila 1 gram digunakan 10 orang maka Polda Jambi telah menyelamatkan 421 ribu orang dari bahaya narkotika," ujar Firman Shantyabudi, belum lama ini.
Awalnya penggeledahan di badan pelaku, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, Petugas menemukan plastik bening berisi sabu, dua pipet, satu pirek, dan tutup botol dibungkus tisu di bawah tutup septik tank belakang rumah pelaku.
"Pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari seorang Napi di Lapas Jambi. Dia diperintah untuk menjemput mobil Avanza warna putih BH 1904 OL di swalayan Trona di kawasan Thehok Kota Jambi. Dalam mobil sudah tersimpan sabu," kata Firman.
Tak sampai di situ, polisi menggeledah mobil terparkir depan rumah itu. Mobil Hilux warna hitam BH 8348 KB di curiga polisi lantaran pada bak belakang terlihat sudah dimodifikasi. Polisi membongkarnya menemukan 39 paket besar berisi sabu. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup," ucap Firman