Jakarta, Gatra.com - Tiga mahasiswa di Malang ditahan setelah disebut melakukan aksi vandalisme. Polri menyebut aksi mereka telah dilakukan di enam tempat yang berbeda.
Ketiga tersangka itu ialah MMA (20); yang disebut sebagai inisator membeli pilok dan melakukan pencoretan; SRA (20) inisiator dan melakukan pencoretan; dan AFF (22), yang disebut mengawasi kegiatan pencoretan tersebut.
"Ketiganya telah dilakukan penahanan sejak 20 April 2020 di Rutan Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4).
Asep menyebut ketiga tersangka itu memiliki motif untuk mengajak masyarakat melawan kapitalis yang merugikan.
"Ketiga tersangka ini memiliki motif, mereka tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan kapitalis yang dirasakan merugikan masyarakat," jelas Asep.
Dari penahanan itu, penyidik menyita barang bukti berupa tiga buah gawai, dua sketsa karton tulisan "Tegalrejo Melawan", satu pilok hitam, dan dokumentasi tulusan saat aksi vandalisme berlangsung.
Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan UU I/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15, serta pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.