Home Ekonomi Disnakertrans Batanghari Minta Perusahaan Peduli Buruh

Disnakertrans Batanghari Minta Perusahaan Peduli Buruh

Batanghari, Gatra.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Syargawi mengimbau seluruh perusahaan peduli terhadap buruh dampak corona virus disease 2019 (COVID-19).

"Saya berharap perusahaan bisa turut berpartisipasi selama wabah corona melanda. Tolong pemilik atau pemangku kebijakan setiap perusahaan peduli kehidupan buruh," kata Syargawi kepada Gatra.com, Rabu (22/4).

Disnakertrans Batanghari belum menerima laporan perusahaan merumahkan buruh atau karyawan. Begitu juga dengan laporan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sampai hari ini belum ada laporan masuk ke dinas perihal PHK atau buruh dirumahkan. Mudah-mudahan jangan sampai ada, kasihan buruh," ujarnya.

Syargawi berujar pihaknya telah mengirim surat kepada perusahaan dalam wilayah Kabupaten Batanghari, perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan penyebaran dan penularan COVID-19 bagi pekerja/buruh.

Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti situasi terkini perkembangan COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Batanghari dan mengatasi penyebaran dan penularan COVID-19 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

"Maka perlu dilakukan langkah-langkah guna melindungi pekerja/buruh serta kelangsungan usaha dengan mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus COVID-19 dilingkungan kerja," ucapnya.

Langkah-langkah yang harus dilakukan perusahaan adalah pertama menyebarkan informasi kepada semua karyawan/buruh dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan perusahaan.

"Langkah kedua mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga COVID-19 di tempat kerja," katanya.

Selanjutnya langkah ketiga, kata Syargawi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

"Keempat adalah membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha. Kelima dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan," tandasnya. 

287