Home Kebencanaan PSBB Kota Tegal, Gang-gang Kampung Ditutup Beton

PSBB Kota Tegal, Gang-gang Kampung Ditutup Beton

Tegal, Gatra.com - Wali Kota Tegal, Jawa Tengah Dedy Yon Supriyono memastikan penutupan 49 titik jalan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jalan yang ditutup termasuk jalan di gang-gang kampung.

"49 titik jalan kita tutup semua, hanya buka satu pintu di Jalan Proklamasi, di depan kantor Dinas Kesehatan," kata Dedy Yon usai apel persiapan pemberlakuan PSBB di kompleks Balai Kota Tegal, Rabu (22/4).

Jalan Proklamasi akan menjadi satu-satunya pintu masuk dan keluar Kota Tegal. Di ruas jalan ini akan disiagakan petugas gabungan untuk melakukan pemeriksaan tiap pengendara yang melintas. Pemeriksaan meliputi kepatuhan terhadap aturan PSBB dan kondisi kesehatan.

"Nanti petugas yang disiagakan dari kepolisian, TNI, tenaga medis, Satpol PP, Gugus Tugas, dinas terkait, dan ormas yang diperbantukan," ujarnya.

Menurut Dedy Yon, jalan-jalan yang ditutup termasuk jalan di gang-gang yang menjadi akses ke perkampungan warga. Penutupan dilakukan menggunakan pembatas beton atau movable concrete barrier. "Gang-gang ditutup semua," ujarnya.

Dedy Yon mengatakan, PSBB akan resmi diberlakukan mulai Kamis (23/4) dini hari pukul 00.00 WIB. Pemberlakuan dilakukan dalam dua tahap dengan masing-masing tahap selama 15 hari. "Jadi PSBB diberlakukan selama 30 hari," kata dia.

Disinggung sanksi apa yang diberikan kepada warga yang tidak mematuhi aturan PSBB, Dedy Yon hanya menyatakan sanksi sudah diatur dalam undang-undang tanpa menjelaskan lebih lanjut.

"Sanksi diatur undang-undang. Tidak hanya masyarakat, tim Gugus Tugas pun, termasuk saya kalau tidak melakukan tugas dengan baik atau melanggar ya bisa kena sanksi," ujarnya.

Sementara berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2020, sanksi yang diberikan bagi pelanggar PSBB yakni sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengambilan paksa terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa kegiatan, pembekuan izin dan pencabutan izin. Kemudian pengenaan sanksi selain administrasi mengacu pada aturan perundang-undangan.

635